PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Oleh : Henny Dwi Hartanti
Pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan
bernegara, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan mengembangkan kehidupan
nasional. Pancasila digunakan sebagai asumsi dasar yang bisa mengarahkan dan
menggerakkan ke arah yang di kehendaki oleh bangsa dan negara sebagai konsensus
nasional.
Paradigma merupakan model dalam teori ilmu pengetahuan
atau sebagai kerangka berpikir ilmu pengetahuan, sehingga batasan mengenai
pengertian “paradigma” dapat dinyatakan yaitu sebagai keutuhan konseptual yang
sarat dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup, untuk
dijadikan dasar dan arah pengembangan ilmu pengetahuan. Paradigma dapat
cenderung berfungsi sebagai “ideologi” (Koento
Wibisono, Dirjen Dikti, 2002).
Paradigma berasal dari kata dogma, yang berarti prinsip dasar dan landasan aksioma yang kadar
kebenarannya sudah tidak dipertanyakan lagi karena sudah benar dengan
sendirinya, meskipun orang tidak mungkin membuktikannya secara tuntas.
Paradigma telah berkembang, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik,
hukum maupun yang lainnya.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional mengandung
suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus
mendasarkan pada hakikat nilai – nilai sila pancasila. Dalam rangka mewujudkan
tujuan pembangunan nasional, seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar –
dasar hakikat manusia sebagai “monopluralis”. Unsur – unsur hakikat manusia
monopluralis meliputi susunan kodrat manusia, rohani (jiwa) dan raga. Sifat
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi jiwa dan raga, baik
aspek individual maupun aspek sosial dan reigiusnya. Atas dasar ini pembangunan
harus mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Pembangunan
meliputi :
1. Paradigma
Pembangunan Politik
2. Paradigma
Pembangunan Ekonomi
3. Paradigma
Pembangunan Sosial Budaya
4. Paradigma
Pembangunan pertahanan Keamanan (HANKAM)
Pengertian Pembangunan Politik
Dalam
pembangunan bidang politik salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk
membina stabilitas nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu
unsur di dalamnya, yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan
merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional.
Dalam rangka membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas
nasional, maka program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan
kesadaran politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan
kehidupan demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan
kesadaran hidup bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi.
Landasan
pembangunan bidang politik adalah pasal 26 dan pasal 27 (1) serta pasal 28
Undang – Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan :
1. Warga
negara Indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa
lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
2. Kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
3. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,
ditetapkn dengan Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran dari pokok pikiran
ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang sebagai dasar dan
memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di bidang politik
dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga dinyatakan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus bidang politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang – bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusyarakatan untuk mencapai mufakat. Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila
keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam sistem dan mekanisme
demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “ dominasi mayoritas” maupun
“tirani minoritas”, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan
semangat kekeluargaan.
Pengertian Paradigma Pembangunan Ekonomi
Salah
satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan ini
tidak lepas dari pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi
dengan dasar dan arahan Pancasila maka negara harus mewujudkan kemakmuran bagi
semua orang bukan untuk seorang saja.
Bumi dan
air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pembangunan di bidang ekonomi didasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam
kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan
bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha.
Pancasila bertolak dari
manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan
menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (http://exalute.wordpress.com)
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (http://exalute.wordpress.com)
Pengertian Paradigma Sosial Budaya
Pembangunan
sosial budaya dengan dasar dan arahan Pancasila maka usaha mewujudkan kehidupan
manusia dan masyarakat Indonesia harus benar – benar selaras dalam hubungannya
dengan Tuhan, dengan sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya serta
memiliki kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di bidang Agama serta
Sosial Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya didasarkan atas landasan
cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Undang
– Undang Dasar 1945.
Pada
era reformasi ini, sering kita lihat stagnasi nilai sosial budaya dalam
masyarakat sehingga berujung pada terjadinya gejolak sosial pada masyarakat,
kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya pengembangan sosial budaya
masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Prinsip
etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai – nilai
Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Pancasila
merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan dorongan untuk
universalisasi, yaitu melepaskan simbol – simbol dari keterkaitan struktur dan
transedental, yaitu peningkatan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan
spiritual.
Pengertian Paradigma Pembangunan
Pertahanan Keamanan (HANKAM)
Pertahanan
keamanan (HANKAM) adalah suatu upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembangunan pertahanan keamanan dengan dasar
dan arahan Pancasila untuk mencapai tujuan keamanan bangsa dan negara,
pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyusun, mengerahkan, serta menggerakan
seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional
secara terintegrasi dan terkoordinasi, dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Landasan
pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah Pembukaan UUD 1945
alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai wujud cita – cita
nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperuntukkan
bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan
pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan pada negara yang
berdasarkan pada kekuasaan.
Pengertian Paradigma Pengembangan
kehidupan Beragama
Salah
satu penyebab banyaknya peristiwa kerusuhan/konflik antardaerah adalah masalah
konflik suku, agama, ras, dan antar golongan yang sesungguhnya dapat mengancam keutuhan
bangsa kita.
Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh
beberapa faktor, yaitu :
1. Karena tidak adanya
keampuhan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan
negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah
ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
2. Kurangnya rasa menghormati
baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
3. Adanya kesalahpahaman yang
timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
4. Perbedaan suku dan ras
ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan
perpecahan antar kelompok dalam masyarakat.
Konflik antaragama lebih
sulit diatasi dibandingkan dengan
konflik yang lain hal ini dikarenakan konflik
agama yang sangat sulit diatasi tanpa kesadaran yang timbul dari hati nurani
kita para pemeluk agama. Konflik antaragama dapat meninggalkan bekas yang
mendalam, dan tidak seorang pun dapat bersikap netral dalam mengatasi konflik
tersebut. Sedangkan konflik suku dapat didamaikan secara adat, dan
konflik karena kepentingan politik bisa diatasi dengan memberi konsesi. Kedua
konflik ini bisa selesai dengan cepat dan tidak menimbulkan bekas yang
mendalam.
Kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan
beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan
mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar –
dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara
damai dalam kehidupan beragama. Negara memberikan jaminan kebebasan bagi setiap
warga negara untuk memeluk suatu agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
Setiap agama memiliki keyakinan
dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama
mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan
secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat
berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan
saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.
Berdasarkan pengkajian tentang “Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan” dapat disimpulkan bahwa Pancasila
memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang
adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam
membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya
merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan. Pancasila memegang peranan dalam
perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan
dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku
kita.
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar
pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap
aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan
organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila
pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam
melaksanakan pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
Koento Wibisono siswomihardjo, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan
Ilmu Pengetahuan, Jakarta
Ms bakry, Noor. 2010.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Rukiyati, dkk. Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta: UNY Press
Sri Soemantri M, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum, Bandung
Exalute.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan. Diunduh tanggal 20 juni 2012 dari http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/Pancasila-sebagai-Paradigma-Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar