Minggu, 13 Januari 2013

Esai Pkn Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Oleh : Henny Dwi Hartanti


Pancasila sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan mengembangkan kehidupan nasional. Pancasila digunakan sebagai asumsi dasar yang bisa mengarahkan dan menggerakkan ke arah yang di kehendaki oleh bangsa dan negara sebagai konsensus nasional. 
Paradigma merupakan model dalam teori ilmu pengetahuan atau sebagai kerangka berpikir ilmu pengetahuan, sehingga batasan mengenai pengertian “paradigma” dapat dinyatakan yaitu sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup, untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan ilmu pengetahuan. Paradigma dapat cenderung berfungsi sebagai “ideologi” (Koento Wibisono, Dirjen Dikti, 2002).
Paradigma berasal dari kata dogma, yang berarti prinsip dasar dan landasan aksioma yang kadar kebenarannya sudah tidak dipertanyakan lagi karena sudah benar dengan sendirinya, meskipun orang tidak mungkin membuktikannya secara tuntas. Paradigma telah berkembang, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, hukum maupun yang lainnya.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai – nilai sila pancasila. Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar – dasar hakikat manusia sebagai “monopluralis”. Unsur – unsur hakikat manusia monopluralis meliputi susunan kodrat manusia, rohani (jiwa) dan raga. Sifat kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi jiwa dan raga, baik aspek individual maupun aspek sosial dan reigiusnya. Atas dasar ini pembangunan harus mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Pembangunan meliputi :
1.    Paradigma Pembangunan Politik
2.    Paradigma Pembangunan Ekonomi
3.    Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
4.    Paradigma Pembangunan pertahanan Keamanan (HANKAM)

Pengertian Pembangunan Politik
    Dalam pembangunan bidang politik salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk membina stabilitas nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu unsur di dalamnya, yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional. Dalam rangka membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas nasional, maka program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan kesadaran politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan kehidupan demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan kesadaran hidup bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi.

    Landasan pembangunan bidang politik adalah pasal 26 dan pasal 27 (1) serta pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan :
1. Warga negara Indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
2. Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkn dengan Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran dari pokok pikiran ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang sebagai dasar dan memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di bidang politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga dinyatakan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus bidang politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang – bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyarakatan untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “ dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas”, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.

Pengertian Paradigma Pembangunan Ekonomi
    Salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan ini tidak lepas dari pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi dengan dasar dan arahan Pancasila maka negara harus mewujudkan kemakmuran bagi semua orang bukan untuk seorang saja.
    Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok  kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pembangunan di bidang ekonomi didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan
.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (http://exalute.wordpress.com)

Pengertian Paradigma Sosial Budaya
    Pembangunan sosial budaya dengan dasar dan arahan Pancasila maka usaha mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar – benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya serta memiliki kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di bidang Agama serta Sosial Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya didasarkan atas landasan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
   Pada era reformasi ini, sering kita lihat stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga berujung pada terjadinya gejolak sosial pada masyarakat, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya pengembangan sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai – nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
   Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol – simbol dari keterkaitan struktur dan transedental, yaitu peningkatan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.

Pengertian Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan (HANKAM)
    Pertahanan keamanan (HANKAM) adalah suatu upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembangunan pertahanan keamanan dengan dasar dan arahan Pancasila untuk mencapai tujuan keamanan bangsa dan negara, pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyusun, mengerahkan, serta menggerakan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, dengan semangat persatuan dan kesatuan.
       Landasan pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai wujud cita – cita nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperuntukkan bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan pada negara yang berdasarkan pada kekuasaan.

Pengertian Paradigma Pengembangan kehidupan Beragama
   Salah satu penyebab banyaknya peristiwa kerusuhan/konflik antardaerah adalah masalah konflik suku, agama, ras, dan antar golongan yang sesungguhnya dapat mengancam keutuhan bangsa kita.
Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Karena tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
2. Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
3. Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
4. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat.

  Konflik antaragama lebih sulit diatasi dibandingkan dengan


konflik yang lain hal ini dikarenakan konflik agama yang sangat sulit diatasi tanpa kesadaran yang timbul dari hati nurani kita para pemeluk agama. Konflik antaragama dapat meninggalkan bekas yang mendalam, dan tidak seorang pun dapat bersikap netral dalam mengatasi konflik tersebut.  Sedangkan konflik suku dapat didamaikan secara adat, dan konflik karena kepentingan politik bisa diatasi dengan memberi konsesi. Kedua konflik ini bisa selesai dengan cepat dan tidak menimbulkan bekas yang mendalam.
Kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar – dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Negara memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk suatu  agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
       Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.

Berdasarkan pengkajian tentang “Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan” dapat disimpulkan bahwa Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
  Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.




DAFTAR PUSTAKA
Koento Wibisono siswomihardjo, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Jakarta
Ms bakry, Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Rukiyati, dkk. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY Press
Sri Soemantri M, 2000, Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum,      Bandung
Exalute. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan. Diunduh tanggal 20 juni 2012 dari http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/Pancasila-sebagai-Paradigma-Pembangunan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar